Skip to main content

Definisi Sahabat, Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in

Definisi Sahabat

Secara bahasa, sahabat adalah bentuk plural atau jamak dari kata Ash-Shohaabii. Kata ini berasa dari kata dasar “Ash Shuhbatu” yang berarti persahabatan.

Menurut istilah , sahabat adalah orang yang bertemu dengan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam pada saat Nabi masih hidup dalam keadaan muslim dan ketika meninggal ia juga tetap muslim.

Penjelasan:

> Orang yang bertemu dengan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam pada saat Nabi masih hidup

Orang yang melihat jenazah Nabi meski saat beliau belum dikuburkan tidak disebut sahabat Nabi.

> Dalam keadaan muslim

Orang yang bertemu Nabi pada saat Nabi masih hidup, tapi ia masih kafir, maka ia tidak disebut sahabat, meskipunsesudah Nabi wafat ia masuk Islam. Contohnya adalah utusan kaisar Romawi yang saat masih beragama Kristen bertemu dengan Nabi dan baru masuk Islam ketika Nabi telah wafat.

> Mati dalam Keadaan Muslim

Orang yang masuk Islam pada masa hidup bani kemudian murtad dan mati dalam keadaan murtad tidak disebut sebagai sahabat Nabi. Adapun orang yang masuk Islam pada masa Nabi hidup, kemudian murtad lalu masuk Islam lagi saat Nabi masih hidup maka tetap disebut sahabat.

Definisi Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in

Tabi’in secara bahasa artinya orang-orang yang mengikuti. Secara istilah, tabi’in adalah seorang muslim yang bertemu dengan sahabat Rasulullah dan ia mati dalam keadaan muslim.

Jumlah mereka sangat banyak. Karena setiap muslim yang pernah bertemu dengan seorang sahabat Nabi kemudian mati dalam keadaan Islam bisa disebut sebagai seorang tabi’in. Padahal, jumlah sahabat Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam mencapai lebih dari seratus ribu sahabat dan menyebar ke berbagai negeri.

Tabi’ut tabi’in adalah seorang muslim yang bertemu dengan seorang tabi’in dan mati dalam keadaan muslim.

Jumlah mereka semakin banyak lagi dan semakin tak terhitung. Dengan jumlah yang tak terhitung ini, maka pemhaman Islam sesuai tuntunan Rasulullah diterima oleh lebih dari seratus ribu sahabat, kemudian mereka sebarkan kepada sekian ratus atau sekian juta tabi’in, kemudian disebarkan lagi oleh generasi tabi’in kepada sekian juta tabi’ut tabi’in.

Dengan demikian, Islam tetap terjaga kemurniannya, dan pemahaman Islam yang benar tetap terjaga sampai hari kiamat nanti.

(POTRET SALAFI SEJATI Meneladani Kehidupan Generasi Pilihan, hal. 21, Tim Ulin Nuha, Penerbit Al-Qowam, cet. I, Oktober 2017)

*Kajian ini ditujukan untuk mengenalkan apa itu manhaj salafush sholih kemudian dapat menjadikan salafush sholih menjadi panutan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala. Bukan kemudian menjadikan kita mengklaim bahwa kita paling salaf atau paling nyunnah.


Sumber: Majelis Ilmu JKD

Comments

Popular posts from this blog

Pengamat: Ada Celah Data NIK dan KK untuk SIM Card Disalahgunakan

KIBLAT.NET, Jakarta – Pakar Telekomunikasi, Ibnu Dwi Cahyono mengungkapkan bahwa ada kemungkinan data dari Nomor Induk KTP (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk registrasi SIM Card disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Maka, ia menekankan kepada pemerintah untuk tidak main-main dengan data milik masyarakat tersebut. “Ini tetap ada celah. Jadi kita harus memastikan kalau datanya masyarakat ini tidak boleh bocor. Jangan main-main! artinya gini, ini Dukcapil harus diamankan. Terus jangan sampai pihak kelurahan memperjualbelikan data KTP dan data KK warganya,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Jumat (03/11). Ia juga menjelaskan bahwa masalah tersebut bertambah karena negara ini belum punya undang-undang perlindungan data pribadi. Padahal, kata dia, undang-undang tersebut sudah dibahas pada tahun 2008. “Tetapi undang-undangnya belum selesai sampai sekarang. Paling enggak jika ada undang-undang perlindungan data pribadi, dan ada orang yang memperjualbelikan...

Polisi Buru Penyebar Meme Setnov, Warganet: Aneh Lihat Hukum Sekarang

KIBLAT.NET, Jakarta – Sejumlah orang menjadi target pengejaran polisi setelah menyebarkan meme satire terkait Ketua Partai Golkar Setya Novanto. Bahkan satu orang telah ditangkap oleh Bareskrim Polri. Setya Novanto merespon penyebaran meme tentang dirinya dengan menunjuk kuasa hukum pada Selas (03/10/2017). “Mewakili Pemberi Kuasa mengajukan Laporan Polisi atas terjadinya dengan sengaja merekayasa foto, membuat meme foto Pemberi Kuasa yang disebarluaskan di dunia maya melalui berbagai situs sebagaiamana Pasal 310, 311 KUHP jo Pasal 23 UU No. 31/1999,” bunyi kutipan surat kuasa Setnov. Beberapa hari kemudian, para pengacara yang ditunjuk Ketua DPR itu melaporkan sejumlah akun sosial media. Tak kurang 8 akun Facebook, 15 akun twitter, 9 akun Instagram dilaporkan ke Direktorat Pidana Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, atas tuduhan dugaan membuat dan menyebarkan meme satire Setnov. Atas laporan itu polisi segera bertindak. Satu orang pengguna media sosial bernam...