KIBLAT.NET, Jakarta – Pakar Telekomunikasi, Ibnu Dwi Cahyono mengungkapkan bahwa ada kemungkinan data dari Nomor Induk KTP (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk registrasi SIM Card disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Maka, ia menekankan kepada pemerintah untuk tidak main-main dengan data milik masyarakat tersebut.
“Ini tetap ada celah. Jadi kita harus memastikan kalau datanya masyarakat ini tidak boleh bocor. Jangan main-main! artinya gini, ini Dukcapil harus diamankan. Terus jangan sampai pihak kelurahan memperjualbelikan data KTP dan data KK warganya,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Jumat (03/11).
Ia juga menjelaskan bahwa masalah tersebut bertambah karena negara ini belum punya undang-undang perlindungan data pribadi. Padahal, kata dia, undang-undang tersebut sudah dibahas pada tahun 2008.
“Tetapi undang-undangnya belum selesai sampai sekarang. Paling enggak jika ada undang-undang perlindungan data pribadi, dan ada orang yang memperjualbelikan data supaya entah itu tanpa sepengetahuan dan persetujuan kita, itu dipidana,” tegasnya.
Meski ia mendukung langkah pemerintah ini, tetap ia berharap kepada masyarakat untuk tetap melakukan pengawasan. Bahkan, ia juga meminta kepada masyarakat untuk mengevaluasi pemerintah jika salah.
“Tapi prinsipnya kalau saya pribadi, selama temen-temen itu mendukung juga, nanti masyarakat mengawal. Awasi saja pemerintah jadi gak usah takut untuk mengkritisi pemerintah,” tukasnya
Sumber: Kiblat.net
Comments
Post a Comment