“Allah melaknat para wanita yang menyerupai laki-laki dan para laki-laki yang meyerupai wanita.” (HR Bukhori, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah)
“Allah melaknat para banci dari kalangan laki-laki dan para wanita yang kelaki-lakian. Yaitu para wanita yang meyerupai orang laki-laki dalam hal pakaian dan tutur kata mereka.” (HR Bukhori)
“Allah melaknat wanita yang mengenakan pakaian laki-laki dan laki-laki yang mengenakan pakaian wanita.” (HR Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Hakim)
Jika seorang wanita mengenakan pakaian yang biasa dipakai laki-laki, seperti baju laki-laki dan celana panjang atau baju yang berlengan sempit yang biasa dikenakan orang laki-laki, berarti ia telah menyerupai pakaian orang laki-laki dan tentu saja ia diancam oleh laknat Allah dan Rasul-Nya.
Bagi suaminya yang mendukung, yakni ia mengetahui namun justru rela terhadap hal itu dan tidak mencegahnya, juga mendapatkan laknat serupa. Karena ia telah diperintahkan untuk membimbingnya agar istrinya taat kepada Allah dan mencegahnya dari segala kemaksiatan.
(Dirangkum dari Al-Kabaair, Imam Adz-Dzahabi, Darul Falah hlm 180-181)
Baaca juga: Keutamaan Ilmu Ilahi
Sumber: Majelis Ilmu JKD
“Allah melaknat para banci dari kalangan laki-laki dan para wanita yang kelaki-lakian. Yaitu para wanita yang meyerupai orang laki-laki dalam hal pakaian dan tutur kata mereka.” (HR Bukhori)
“Allah melaknat wanita yang mengenakan pakaian laki-laki dan laki-laki yang mengenakan pakaian wanita.” (HR Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Hakim)
Jika seorang wanita mengenakan pakaian yang biasa dipakai laki-laki, seperti baju laki-laki dan celana panjang atau baju yang berlengan sempit yang biasa dikenakan orang laki-laki, berarti ia telah menyerupai pakaian orang laki-laki dan tentu saja ia diancam oleh laknat Allah dan Rasul-Nya.
Bagi suaminya yang mendukung, yakni ia mengetahui namun justru rela terhadap hal itu dan tidak mencegahnya, juga mendapatkan laknat serupa. Karena ia telah diperintahkan untuk membimbingnya agar istrinya taat kepada Allah dan mencegahnya dari segala kemaksiatan.
(Dirangkum dari Al-Kabaair, Imam Adz-Dzahabi, Darul Falah hlm 180-181)
Baaca juga: Keutamaan Ilmu Ilahi
Sumber: Majelis Ilmu JKD
Comments
Post a Comment