Skip to main content

Penjelasan Tambahan tentang Makna Jama’ah secara syar’i

Dr. Sholah Showi, dalam Jamaa’atul Muslimin Mafhuumuhaa wa Kaifiyatu Luzuumiha fi Waqii’iinaa Al-Mu’aashir : “Para ulama meyimpulkan bahwa makna jamaah pada dasarnya berkisar pada dua makna pokok:

Pertama, aspek ilmiah atau aspek manhaj dan aqidah. Yaitu bersepakat atas satu aqidah dan satu manhaj yang benar yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah serta memahaminya sebagaimana generasi sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in dan ulama mujtahidin sesudahnya yang terpercaya memahami kedua sumber Islam ini.

Dalam hal ini, jama’ah artinya mengikuti kebenaran meskipun kita sendirian dan meninggalkan kebatilan meski kebatilan itu dianut oleh mayoritas manusia di muka bumi ini.

Ibnu Mas’ud berkata,”Jama’ah adalah apa yang sesuai dengan kebenaran meski engkau sendirian.”

Abu Syamah berkata,”Kapa ada perintah untuk selalu menetapi jama’ah, maka maknanya adalah selalu mengikuti kebenaran meskipun yang berpegang teguh dengan kebenaran itu sedikit jumlahnya dan yang menyelisihi kebenaran itu banyak. Kebenaran adlah apa yang dibawa oleh jama’ah pertama yaitu Rasulullah dan generasi sahabat. Kebenaran sama sekali tidak diukur dari banyaknya pengikut kebatilan setelah masa sahabat.”

Kedua, aspek hissi atau fisik. Berjama’ah artinya berkumpul dan hidup di bawah sebuah negara Islam dan di bawah seorang imam atau kholifah yang sah secara syar’i.

Dr. Ridho Na’san Al-Mu’thi dalam tahqiq dan dirosahnya atas kitab Al-‘Ibaabah ‘an Syari’atil Firqotin Najiyyah karangan Ibnu Baththoh mengatakan,”Bab ini menguatkan bahwa berjama’ah itu wajib dan keluar dari jama’ah itu tidak boleh, baik jama’ah dalam artian berkumpulnya umat Islam di bawah kepemimpinan seorang imam maupun berkumpulnya umat Islam di atas satu aqidah.”

(POTRET SALAFI SEJATI Meneladani Kehidupan Generasi Pilihan, hal. 39-42, Tim Ulin Nuha, Penerbit Al-Qowam, cet. I, Oktober 2017)

*Kajian ini ditujukan untuk mengenalkan apa itu manhaj salafush sholih kemudian dapat menjadikan salafush sholih menjadi panutan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala. Bukan kemudian menjadikan kita mengklaim bahwa kita paling salaf atau paling nyunnah.

Baca juga: Keutamaan Iman kepada Hal Ghaib

Sumber: Majelis Ilmu JKD

Comments

Popular posts from this blog

Definisi Sahabat, Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in

▪ Definisi Sahabat Secara bahasa, sahabat adalah bentuk plural atau jamak dari kata Ash-Shohaabii. Kata ini berasa dari kata dasar “Ash Shuhbatu” yang berarti persahabatan. Menurut istilah , sahabat adalah orang yang bertemu dengan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam pada saat Nabi masih hidup dalam keadaan muslim dan ketika meninggal ia juga tetap muslim. Penjelasan: > Orang yang bertemu dengan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam pada saat Nabi masih hidup Orang yang melihat jenazah Nabi meski saat beliau belum dikuburkan tidak disebut sahabat Nabi. > Dalam keadaan muslim Orang yang bertemu Nabi pada saat Nabi masih hidup, tapi ia masih kafir, maka ia tidak disebut sahabat, meskipunsesudah Nabi wafat ia masuk Islam. Contohnya adalah utusan kaisar Romawi yang saat masih beragama Kristen bertemu dengan Nabi dan baru masuk Islam ketika Nabi telah wafat. > Mati dalam Keadaan Muslim Orang yang masuk Islam pada masa hidup bani kemudian...

Keutamaan Ilmu

📖 Allah ta’ala berfirman شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ ۚ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ "Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Ali-Imran: 18) Allah menyatakan bahwa Dia satu-satunya Ilah. Allah mengiringi perbuatan-Nya dengan pernyataan malaikat dan ahli ilmu. Pernyataan dua kelompok itu dadah semulia-mulia pernyataan. Pernyataan itu adalah mentauhidkan Allah dan menegakkan keadilan. Tiada Ilah (yang berhak diibadahi, kecuali Allah yang maha perkasa. Tiada sesuatupun yang bisa menghalangi keinginan-Nya. Yang Maha Biajaksana dalam perkataan dan perbuatan-Nya. 📖 Allah ta’ala berfirman فَتَعَالَى اللَّهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ ۗ وَلَا تَعْجَلْ بِالْ...

Pengamat: Ada Celah Data NIK dan KK untuk SIM Card Disalahgunakan

KIBLAT.NET, Jakarta – Pakar Telekomunikasi, Ibnu Dwi Cahyono mengungkapkan bahwa ada kemungkinan data dari Nomor Induk KTP (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk registrasi SIM Card disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Maka, ia menekankan kepada pemerintah untuk tidak main-main dengan data milik masyarakat tersebut. “Ini tetap ada celah. Jadi kita harus memastikan kalau datanya masyarakat ini tidak boleh bocor. Jangan main-main! artinya gini, ini Dukcapil harus diamankan. Terus jangan sampai pihak kelurahan memperjualbelikan data KTP dan data KK warganya,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Jumat (03/11). Ia juga menjelaskan bahwa masalah tersebut bertambah karena negara ini belum punya undang-undang perlindungan data pribadi. Padahal, kata dia, undang-undang tersebut sudah dibahas pada tahun 2008. “Tetapi undang-undangnya belum selesai sampai sekarang. Paling enggak jika ada undang-undang perlindungan data pribadi, dan ada orang yang memperjualbelikan...