Skip to main content

Keutamaan Ikhlas


a. Allah ta'ala Berfirman:

"Padahal mereka tidak dirusuh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama yang lurus, mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus". (Al-Bayyinah 5)

Dalam syariat, kita diperintahkan untuk meribadah hanya kepada Allah, meniatkan ibadah demi melihat wajah-Nya, berpaling dari syirik menuju keimanan, mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Itulah agama yang lurus, yakni agama islam

b. Hadis 1

Umar bin khatab Radhiallahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya amal itu tergantung niat dan seseorang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barang siapa hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa hijrahnya untuk dunia yang ia inginkan atau perempuan yang akan ia nikahi maka hijrahnya untuk apa yang ia tuju."  HR. Bukhari no 6689 dan Muslim no 1907

C. Hadis 2

Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda. "Sesungguhnya, Allah tidak melihat pada rupa dan harta kalian. Tetapi, Dia melihat hati dan amal kalian." HR. Muslim no 2564


🌿Keutamaan Ikhlas

💧Syarat diterimanya amal

💧Balasan orang yang beramal sesuai kadar keikhlasannya

💧Allah melihat hati orang yang ikhlas ketika beramal

Baca juga: Keutamaan Taat kepada Allah dan RosulNya

(SHAHIH FADHILAH AMAL, Syaikh Ali bin Nayif Asy-Syuhud. Halaman 24 - 25. Penerbit Aqwam.
Sumber: Majelis Ilmu JKD

Comments

Popular posts from this blog

Definisi Sahabat, Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in

▪ Definisi Sahabat Secara bahasa, sahabat adalah bentuk plural atau jamak dari kata Ash-Shohaabii. Kata ini berasa dari kata dasar “Ash Shuhbatu” yang berarti persahabatan. Menurut istilah , sahabat adalah orang yang bertemu dengan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam pada saat Nabi masih hidup dalam keadaan muslim dan ketika meninggal ia juga tetap muslim. Penjelasan: > Orang yang bertemu dengan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam pada saat Nabi masih hidup Orang yang melihat jenazah Nabi meski saat beliau belum dikuburkan tidak disebut sahabat Nabi. > Dalam keadaan muslim Orang yang bertemu Nabi pada saat Nabi masih hidup, tapi ia masih kafir, maka ia tidak disebut sahabat, meskipunsesudah Nabi wafat ia masuk Islam. Contohnya adalah utusan kaisar Romawi yang saat masih beragama Kristen bertemu dengan Nabi dan baru masuk Islam ketika Nabi telah wafat. > Mati dalam Keadaan Muslim Orang yang masuk Islam pada masa hidup bani kemudian...

Pengamat: Ada Celah Data NIK dan KK untuk SIM Card Disalahgunakan

KIBLAT.NET, Jakarta – Pakar Telekomunikasi, Ibnu Dwi Cahyono mengungkapkan bahwa ada kemungkinan data dari Nomor Induk KTP (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk registrasi SIM Card disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Maka, ia menekankan kepada pemerintah untuk tidak main-main dengan data milik masyarakat tersebut. “Ini tetap ada celah. Jadi kita harus memastikan kalau datanya masyarakat ini tidak boleh bocor. Jangan main-main! artinya gini, ini Dukcapil harus diamankan. Terus jangan sampai pihak kelurahan memperjualbelikan data KTP dan data KK warganya,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Jumat (03/11). Ia juga menjelaskan bahwa masalah tersebut bertambah karena negara ini belum punya undang-undang perlindungan data pribadi. Padahal, kata dia, undang-undang tersebut sudah dibahas pada tahun 2008. “Tetapi undang-undangnya belum selesai sampai sekarang. Paling enggak jika ada undang-undang perlindungan data pribadi, dan ada orang yang memperjualbelikan...

Polisi Buru Penyebar Meme Setnov, Warganet: Aneh Lihat Hukum Sekarang

KIBLAT.NET, Jakarta – Sejumlah orang menjadi target pengejaran polisi setelah menyebarkan meme satire terkait Ketua Partai Golkar Setya Novanto. Bahkan satu orang telah ditangkap oleh Bareskrim Polri. Setya Novanto merespon penyebaran meme tentang dirinya dengan menunjuk kuasa hukum pada Selas (03/10/2017). “Mewakili Pemberi Kuasa mengajukan Laporan Polisi atas terjadinya dengan sengaja merekayasa foto, membuat meme foto Pemberi Kuasa yang disebarluaskan di dunia maya melalui berbagai situs sebagaiamana Pasal 310, 311 KUHP jo Pasal 23 UU No. 31/1999,” bunyi kutipan surat kuasa Setnov. Beberapa hari kemudian, para pengacara yang ditunjuk Ketua DPR itu melaporkan sejumlah akun sosial media. Tak kurang 8 akun Facebook, 15 akun twitter, 9 akun Instagram dilaporkan ke Direktorat Pidana Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, atas tuduhan dugaan membuat dan menyebarkan meme satire Setnov. Atas laporan itu polisi segera bertindak. Satu orang pengguna media sosial bernam...