Skip to main content

Nama Lain Salafush Sholih

1. Ahlus Sunnah wal Jama’ah

Ahlu

Secara bahasa berarti pengikut

Sunnah

Secara Bahasa berarti sejarah atau jalan

Pengarang kamus Mukhtaarush Shihaah (hal. 339) berkata,”As-Sunnah secara bahasa berarti sejarah dan jalan yang ditempuh, baik itu jalan yang terpuji maupun yang tercela.”

Ibnu Atsir dalam An-Nihaayah II/223 berkata,”Dalam hadits berulang kali disebutkan kata as-sunnah dan pecahan katanya. Asal maknanya adalah sejarah hidup dan yln yang ditempuh.”

Secara Istilah berarti Jalan yang ditempuh oleh Rasulullaah dan para sahabatnya, baik ilmu, keyakinan, ucapan, perbuatan, maupun penetapan.

Jama’ah

Secara Bahasa berarti menghimpun sesuatu dengan mendekatkan sebagiannya dari sebagian yang lain.

Secara Istilah berarti Salaf umat ini dari kalangan sahabat, tabi’in, dan orang orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan, yang bersepakat di atas Al-Qur'an dan Sunnah serta berjalan di atas jalan yang ditempuh Rasulullah, baik lahir maupun batin.

Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah orang-orang yang berpegang teguh dengan sunnah Nabi, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka, serta menjauhi perkara-perkara baru dalam agama.

šŸ“šMaroji’:

1. POTRET SALAFI SEJATI Meneladani Kehidupan Generasi Pilihan, Tim Ulin Nuha, Penerbit Al-Qowam, cet. I, Oktober 2017)

2. Belajar Islam untuk Pemula, Fahrur Mu’is dan Abu Faris, Penerbit Aqwam

*Kajian ini ditujukan untuk mengenalkan apa itu manhaj salafush sholih kemudian dapat menjadikan salafush sholih menjadi panutan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala. Bukan kemudian menjadikan kita mengklaim bahwa kita paling salaf atau paling nyunnah.

Sumber: Majelis Ilmu JKD

Comments

Popular posts from this blog

Definisi Sahabat, Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in

▪ Definisi Sahabat Secara bahasa, sahabat adalah bentuk plural atau jamak dari kata Ash-Shohaabii. Kata ini berasa dari kata dasar “Ash Shuhbatu” yang berarti persahabatan. Menurut istilah , sahabat adalah orang yang bertemu dengan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam pada saat Nabi masih hidup dalam keadaan muslim dan ketika meninggal ia juga tetap muslim. Penjelasan: > Orang yang bertemu dengan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam pada saat Nabi masih hidup Orang yang melihat jenazah Nabi meski saat beliau belum dikuburkan tidak disebut sahabat Nabi. > Dalam keadaan muslim Orang yang bertemu Nabi pada saat Nabi masih hidup, tapi ia masih kafir, maka ia tidak disebut sahabat, meskipunsesudah Nabi wafat ia masuk Islam. Contohnya adalah utusan kaisar Romawi yang saat masih beragama Kristen bertemu dengan Nabi dan baru masuk Islam ketika Nabi telah wafat. > Mati dalam Keadaan Muslim Orang yang masuk Islam pada masa hidup bani kemudian...

Pengamat: Ada Celah Data NIK dan KK untuk SIM Card Disalahgunakan

KIBLAT.NET, Jakarta – Pakar Telekomunikasi, Ibnu Dwi Cahyono mengungkapkan bahwa ada kemungkinan data dari Nomor Induk KTP (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk registrasi SIM Card disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Maka, ia menekankan kepada pemerintah untuk tidak main-main dengan data milik masyarakat tersebut. “Ini tetap ada celah. Jadi kita harus memastikan kalau datanya masyarakat ini tidak boleh bocor. Jangan main-main! artinya gini, ini Dukcapil harus diamankan. Terus jangan sampai pihak kelurahan memperjualbelikan data KTP dan data KK warganya,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Jumat (03/11). Ia juga menjelaskan bahwa masalah tersebut bertambah karena negara ini belum punya undang-undang perlindungan data pribadi. Padahal, kata dia, undang-undang tersebut sudah dibahas pada tahun 2008. “Tetapi undang-undangnya belum selesai sampai sekarang. Paling enggak jika ada undang-undang perlindungan data pribadi, dan ada orang yang memperjualbelikan...

Polisi Buru Penyebar Meme Setnov, Warganet: Aneh Lihat Hukum Sekarang

KIBLAT.NET, Jakarta – Sejumlah orang menjadi target pengejaran polisi setelah menyebarkan meme satire terkait Ketua Partai Golkar Setya Novanto. Bahkan satu orang telah ditangkap oleh Bareskrim Polri. Setya Novanto merespon penyebaran meme tentang dirinya dengan menunjuk kuasa hukum pada Selas (03/10/2017). “Mewakili Pemberi Kuasa mengajukan Laporan Polisi atas terjadinya dengan sengaja merekayasa foto, membuat meme foto Pemberi Kuasa yang disebarluaskan di dunia maya melalui berbagai situs sebagaiamana Pasal 310, 311 KUHP jo Pasal 23 UU No. 31/1999,” bunyi kutipan surat kuasa Setnov. Beberapa hari kemudian, para pengacara yang ditunjuk Ketua DPR itu melaporkan sejumlah akun sosial media. Tak kurang 8 akun Facebook, 15 akun twitter, 9 akun Instagram dilaporkan ke Direktorat Pidana Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, atas tuduhan dugaan membuat dan menyebarkan meme satire Setnov. Atas laporan itu polisi segera bertindak. Satu orang pengguna media sosial bernam...