“Allah melaknat para wanita yang menyerupai laki-laki dan para laki-laki yang meyerupai wanita.” (HR Bukhori, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah) “Allah melaknat para banci dari kalangan laki-laki dan para wanita yang kelaki-lakian. Yaitu para wanita yang meyerupai orang laki-laki dalam hal pakaian dan tutur kata mereka.” (HR Bukhori) “Allah melaknat wanita yang mengenakan pakaian laki-laki dan laki-laki yang mengenakan pakaian wanita.” (HR Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Hakim) Jika seorang wanita mengenakan pakaian yang biasa dipakai laki-laki, seperti baju laki-laki dan celana panjang atau baju yang berlengan sempit yang biasa dikenakan orang laki-laki, berarti ia telah menyerupai pakaian orang laki-laki dan tentu saja ia diancam oleh laknat Allah dan Rasul-Nya. Bagi suaminya yang mendukung, yakni ia mengetahui namun justru rela terhadap hal itu dan tidak mencegahnya, juga mendapatkan laknat serupa. Karena ia telah diperintahkan untuk membimbin...